Search
Close this search box.

Komisi III minta PEMDA Bereskan lahan TPU

Spread the love

Kabupaten Bekasi – Semakin berkembangnya perumahan baru dan bertambahnya penduduk di Kabupaten Bekasi harus di imbangi dengan luasnya Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) karena TPU merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk lahan pemakaman.

Anggota komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam mengungkapkan kalau banyak pengembang di Kabupaten Bekasi yang dinilainya “Nakal” yang tidak menyediakan lahan TPU nya padahal lahan TPU itu sangatlah penting sebagai fasilatas umum yang wajib di penuhi.

“Kewajiban pengembang itu kan dua persen dari luas lahan dan itu wajib di berikan” ucap saeful

Dikatakan Saeful kewajiban dua persen bagi pengembang untuk TPU merupakan syarat mutlak yang harus di penuhi untuk pembuatan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan bila syarat itu tidak ada maka Dinas terkait boleh tidak melanjutkan izinnya.

“Meski di Simbg tidak di upload tapi untuk pembuatan blokplan kan ada syarat TPUnya dan itu tidak bisa di sahkan” ungkap dia

Lanjut Saeful, dari dampak tidak terpenuhinya TPU oleh pengembang juga banyak di keluhan kan oleh masyarakat, karena semakin penuhnya lahan TPU yang di pakai oleh warga perumahan padahal lahan yang ada sudah tidak mencukupi.

Ilustrasi/net

“Ini kan akan menjadi tumpang tindih dan begitu padatnya TPU yang sudah ada” ujar dia

Saeful juga mengatakan  saat ini Kabupaten Bekasi memiliki lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada dibeberapa lokasi Namun hingga sekarang lokasi tersebut belum digunakan dan juga belum dilakukan perluasan karena terhalang oleh aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh Pemerintah Pusat.

“Seharusnya meski belum sepenuhnya di serah terimakan sebaiknya sudah bisa dipakai biar pengembang yang sudah lama bisa mengunakannya dan pemda harus segera mengolahnya” ucap dia

Dirinya menilai, jika TPU yang ada saat ini tidak mampu lagi menampung, dikhawatirkan akan menjadi permasalahan dikemudian hari.

“Saat ini banyak persoal-persoalan di Kabupaten Bekasi, salah satunya tentang TPU, dan kita juga Nanti akan  mengadakan rapat oleh Dinas-Dinas terkait,” ucap Saeful Islam,

Pihaknya juga akan memanggil Dinas tarkim terkait TPU, sudah sejauh mana oleh pengembang dalam hal perluasannya

Dirinya berharap Para LSM dan Ormas pun harus diikut sertakan sebagai Fungsi untuk mengontrol dan membantu masyarakat terkait TPU.

“Ya semua kalangan seperti LSM dan Ormas untuk sama-sama dengan kita memperjuangkan perluasan TPU, jangan sampai menjadi masalah dikedepanharinya,” tandasnya (nda)

Scroll to Top